Webinar K3

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun demikian pembatasan pada dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan, roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal).
Sesi Webinar kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman manajemen dunia usaha, khususnya anggota APPNIA dalam rangka memperkuat upaya peningkatan kesehatan di tempat kerja dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pekerja selama masa pandemic dan dalam rangka menuju fase normal baru saat kembali ke tempat kerja.
Dalam kesempatan ini anggota APPNIA mendapatkan kesempatan untuk menghadiri paparan yang dibawakan oleh Ibu Drg. Kartini Rustandi, M.Kes - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan RI dan juga dapat berdialog seputar kebijakan yang diterapkan untuk perusahaan pada masa pandemi.

Berita Lainnya

Selengkapnya
29 Dec 2021

Penghargaan Untuk Donatur

APPNIA menerima Plakat Penghargaan dari Menteri Kesehatan da ...

Selanjutnya
26 Jul 2021

Donasi Wisma Haji

APPNIA menyerahkan bantuan kepada Asrama Haji untuk pasien C ...

Selanjutnya
01 May 2021

Webinar Testing and Tracing

Penanggulangan pandemi Covid-19 membutuhkan peran serta dari ...

Selanjutnya